GENMILENIAL.ID – Ibu Kota Nusantara (IKN) ditargetkan mulai berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028 mendatang.
Kepastian itu menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menilai langkah tersebut sejalan dengan tujuan awal pembangunan IKN.
“Sangat bagus, bahwa Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya, itu sesuai rencana,” kata Jokowi, Jumat, 26 September 2025.
Jokowi menyebut setelah IKN resmi menjadi ibu kota politik, seluruh aktivitas pemerintahan akan terpusat di Kalimantan Timur.
“Eksekutif, yudikatif, dan legislatif semuanya akan berada di IKN,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan pembangunan kawasan inti IKN terus dikawal sesuai mandat Presiden.
“Kalau eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung, maka IKN siap difungsikan sebagai ibu kota politik,” kata AHY.
Baca Juga: Badan BUMN disetujui DPR, Menpan RB pastikan ASN Kementerian tetap aman
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, menegaskan syarat utama IKN difungsikan sebagai pusat pemerintahan adalah tersedianya fasilitas tiga pilar kenegaraan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Adapun Perpres 79/2025 merinci target pembangunan IKN, luas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 800–850 hektar, minimal 20 persen gedung perkantoran rampung, hunian layak 50 persen selesai, sarana prasarana dasar 50 persen tersedia, serta indeks konektivitas 0,74.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pihaknya masih mengkaji isi Perpres tersebut.
“Saya belum lihat kajiannya, jadi belum bisa memastikan,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.***