GENMILENIAL.ID – Kasus dugaan penyalahgunaan kuota haji 2024 kembali mendapat sorotan publik setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 12 September 2025, untuk menyerahkan sejumlah foto yang diklaim memperkuat dugaan penyimpangan penggunaan kuota tambahan haji.
“Saya tambahkan yang istri-istri pejabat, foto-fotonya saya sudah serahkan. Mereka berangkat dengan haji furoda, tapi di sananya menerima fasilitas negara berupa hotel dan makan. Itu harusnya tidak boleh,” ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Status tanggap darurat Bali sampai 17 September, Prabowo tinjau langsung korban banjir
Tak hanya itu, Boyamin juga mengungkap temuan lebih jauh terkait pihak-pihak yang diberangkatkan.
Ia menyebut dalam rombongan tersebut terdapat asisten rumah tangga (ART) dan tukang pijat yang didaftarkan sebagai petugas haji.
Namun, menurutnya, mereka tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.
“Petugas haji kan harus ada ujian, ada kemampuan, dan melayani jemaah. Tapi karena ini hanya pembantu dan tukang pijat, mereka melayani majikannya saja, bukan jemaah lain,” jelasnya.
Latar belakang kasus
Kasus kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, kebijakan berubah setelah Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Coumas, mengeluarkan Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024 yang membagi kuota tambahan secara 50:50 antara jemaah reguler dan khusus.
KPK hingga kini masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyelewengan kuota haji 2024.***