news

Mulai 2026, beli gas LPG 3 kg wajib pakai NIK, begini penjelasan Menteri ESDM Bahlil

Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:23 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK (Pertamina Patra Niaga)

GENMILENIAL.ID – Pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, mulai tahun 2026 masyarakat wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG 3 kg.

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Menurut Bahlil, selama ini subsidi gas melon banyak yang tidak sesuai target karena digunakan oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu.

Baca Juga: Intiland lunasi sukuk Rp250 miliar, bidik utang turun ke Rp3,5 triliun akhir 2025

“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada wartawan di Istana Negara, Senin 25 Agustus 2025.

Bahlil menambahkan, data penerima subsidi akan berbasis pada data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan cara itu, masyarakat menengah atas diharapkan tidak lagi memakai LPG 3 kg.

“Teknisnya lagi diatur,” lanjutnya.

Selain LPG 3 kg, pemerintah juga memperketat distribusi BBM bersubsidi. Menurut Bahlil, masih banyak kasus di mana bantuan subsidi tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Berjangka vs seumur hidup, mana asuransi jiwa yang tepat buat kamu?

Penggunaan NIK sebagai syarat pembelian LPG 3 kg dinilai sebagai langkah awal menuju sistem distribusi subsidi yang lebih adil.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi penyalahgunaan subsidi oleh pihak yang tidak berhak, sekaligus melindungi masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Kebijakan baru ini sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk mulai beradaptasi.

Jika aturan resmi diterbitkan, hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem berbasis NIK yang bisa membeli LPG 3 kg di agen maupun pangkalan resmi.***

Tags

Terkini