GENMILENIAL.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara soal sorotan publik terhadap tunjangan rumah anggota dewan yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, nominal tersebut bukan ditentukan DPR, melainkan sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai standar pejabat negara.
“Angka Rp50 juta itu dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Pejabat negara tentunya mempunyai satuan harga yang ditetapkan Menteri Keuangan,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK dalami pemerasan K3 sejak 2019, Immanuel Ebenezer diduga ikut nikmati aliran dana
Alasan: Banyak anggota DPR dari daerah
Misbakhun menjelaskan, mayoritas legislator berasal dari luar Jakarta dan tercatat sebagai warga daerah sesuai KTP.
Karena itu, mereka memerlukan dukungan tempat tinggal untuk menjalankan tugas di ibu kota.
“Banyak anggota DPR itu kan datang dari daerah. Mereka harus memiliki tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” katanya.
Baca Juga: Viral joget dan parodi DJ, Eko Patrio klarifikasi: Bukan untuk tantang rakyat
DPR hanya penerima
Politikus Partai Golkar itu menegaskan DPR tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan jumlah tunjangan.
“Satuan harga itu yang menentukan Menteri Keuangan, kita ini cuma menerima,” tegasnya.***