GENMILENIAL.ID – Pemerintah memastikan tengah merampungkan proses penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penetapan hari libur nasional tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait sudah dilakukan dan pengumuman resmi akan segera disampaikan ke publik.
Baca Juga: Istana buka suara soal polemik royalti lagu di kafe: Pemerintah cari jalan tengah
“Insya Allah secepatnya ya, hari ini tadi baru selesai kita koordinasikan dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait,” ujar Prasetyo kepada awak media di Istana Kepresidenan, Selasa, 5 Agustus 2025.
“Nah, Insya Allah dalam waktu satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro telah menyatakan bahwa 18 Agustus akan ditetapkan sebagai hari libur nasional tambahan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat merayakan Kemerdekaan dengan lebih leluasa.
Baca Juga: Animo masyarakat membludak, pendaftaran undangan upacara 17 Agustus di Istana mungkin dibuka lagi
“Ada satu hadiah lagi, Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara detik-detik Proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.
Ia menyebut bahwa hari libur ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat mengadakan perlombaan dan kegiatan perayaan lainnya, termasuk oleh sekolah, instansi pemerintah, BUMN, hingga sektor swasta.***