news

Fakta terkini pembunuhan pelajar SMK di Cibiru: Pelaku mahasiswa, motif dendam lama

Selasa, 5 Agustus 2025 | 10:34 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung. (Instagram.com/@polrestabesbandung)

GENMILENIAL.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17 tahun) yang terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung, pada Jumat malam, 1 Agustus 2025.

ZA tewas di tempat kejadian dengan luka bacok di bagian dada kiri. Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, menyebut bahwa pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial TN (21 tahun), warga Kecamatan Cibiru. Ia berhasil ditangkap polisi hanya beberapa jam usai kejadian.

Baca Juga: BMW X3 dinobatkan SUV favorit GIIAS 2025, namun masih dihantui kritik dari pengamat otomotif

“Motif pembunuhan diduga karena pelaku menyimpan sakit hati terhadap korban akibat persoalan sebelumnya. Pelaku menyerang menggunakan celurit,” ujar Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin, 4 Agustus 2025.

Budi menjelaskan bahwa bacokan pertama pelaku tidak mengenai sasaran, namun serangan kedua mengenai dada kiri korban dan langsung menyebabkan kematian.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit bergagang kayu, satu sweater hitam, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya. Namun tim dari Polsek Panyileukan berhasil menangkapnya,” kata Budi.

Baca Juga: Dua pekerja luka bakar akibat ledakan gas di sumur Pertamina EP Subang

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Bandung juga mengingatkan masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak menyelesaikan masalah secara kekerasan.

“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menjauhi tindakan main hakim sendiri. Jangan selesaikan masalah dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.***

 

Tags

Terkini