GENMILENIAL.ID – Pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece di bulan Agustus, bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, menuai sorotan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, tindakan semacam ini dapat dikenai sanksi hukum.
“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menegaskan bahwa pengibaran bendera non-resmi yang menggantikan atau menurunkan marwah Merah Putih, termasuk bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece, berpotensi melanggar Undang-Undang.
Baca Juga: Jokowi soal abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto: Itu hak istimewa Presiden
Mengacu pada UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tegasnya.
Ia menyebut, saat ini ada indikasi provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan kehormatan bendera kebangsaan dan menggantikannya dengan simbol fiksi.
Baca Juga: Lewotobi Laki-Laki meletus dahsyat: Kolom abu 10 ribu meter, langit memerah
“Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu,” imbuh Budi.
Pemerintah mengingatkan bahwa pengibaran Merah Putih adalah bentuk penghargaan terhadap sejarah perjuangan bangsa.
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk menjaga kehormatan simbol negara selama bulan kemerdekaan.***