GENMILENIAL.ID – Seorang pedagang di Jalancagak, Subang, melaporkan dugaan penyelewengan uang kompensasi dari pemerintah oleh seorang oknum yang selama ini dikenal vokal mengatasnamakan pembela korban penggusuran bangunan liar (bangli).
Pedagang bernama Saniah mengungkapkan, dirinya yang selama ini berjualan nanas dengan mengontrak bangli milik seseorang bernama Cucu, sempat dipanggil untuk menerima kompensasi atau uang 'kadedeuh' dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, proses pencairan dana tersebut berubah menjadi polemik setelah munculnya campur tangan seorang oknum bernama Muhammad Husni alias Kang Ipung.
"Awalnya saya dan Kang Cucu berdebat soal siapa yang berhak menerima kompensasi. Tapi kemudian datang Kang Ipung, katanya menengahi dan memutuskan uang dibagi dua," ujar Saniah, Kamis 17 Juli 2025.
Setelah dana masuk ke rekening, Saniah mengaku menyerahkan uang sebesar Rp6,3 juta kepada Kang Ipung untuk kemudian diberikan ke Kang Cucu, sesuai kesepakatan.
Namun, permasalahan muncul ketika Cucu mengaku tidak pernah menerima uang tersebut.
"Dia (Cucu) terus nagih ke saya, padahal uangnya sudah saya titipkan ke Kang Ipung. Saya tanya ke Kang Ipung, malah disuruh mediasi di Polsek," tambah Saniah.
Baca Juga: Resmi, Garuda satu grup dengan Irak dan Arab Saudi di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Mediasi pun direncanakan di Polsek Jalancagak, namun menurut Saniah, Kang Ipung tidak kunjung datang hingga lebih dari tiga jam.
"Katanya uangnya masih di kosan, tapi dia nggak datang-datang. Akhirnya kami sepakat untuk membuat laporan ke polisi," tandasnya.
Tak hanya soal dana Rp6,3 juta, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kang Ipung juga diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp150 ribu kepada setiap pedagang penerima kompensasi dari pemerintah daerah.
Saat ini, laporan pengaduan tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor Jalancagak, Polres Subang.***