news

PBJT 10 persen untuk olahraga padel bukan inisiatif DKI, Gubernur Pramono: Itu amanat UU, bukan keputusan sepihak

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (kiri) (Instagram/pramonoanungw)

GENMILENIAL.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk olahraga padel bukan berasal dari inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia menyebut, kebijakan itu merupakan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional.

“Yang menyangkut pajak hiburan olahraga itu semuanya terkena pajak,” ujar Pramono di sela kunjungan kerja di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 7 Juli 2025.

Menurut Pramono, sejumlah olahraga seperti tenis, renang, basket, voli, hingga padel masuk dalam kategori hiburan olahraga dan secara hukum wajib dikenai PBJT 10 persen.

Baca Juga: Dipanggil Polda Jabar, Lisa Mariana pernah akui jadi pemeran video syur: Itu dulu, waktu masih langsing

“Bukan karena inisiatif pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur,” tegasnya.

Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik di tengah masyarakat, terutama di kalangan penggiat olahraga padel, yang menganggap pajak tersebut memberatkan.

Padel sendiri kini tengah naik daun di kalangan menengah atas perkotaan, sehingga respons publik cukup riuh.

Beda perlakuan dengan golf

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Pramono turut menyinggung alasan mengapa olahraga golf tidak dikenai PBJT serupa.

Baca Juga: Polda Lampung bongkar praktik pornografi sesama jenis lewat grup Facebook, tiga tersangka diamankan

Menurutnya, golf sudah terlebih dahulu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, sehingga tidak boleh dikenai pajak ganda.

“Pajak itu tidak boleh dobel. Golf itu sudah ada PPN 11 persen, maka tidak dikenakan PBJT. Tapi padel belum kena PPN, jadi masuk PBJT 10 persen,” jelasnya.

Pramono mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan ini adalah bagian dari pelaksanaan hukum nasional, dan Pemprov DKI hanya bertugas menjalankannya sesuai mandat.***

Halaman:

Tags

Terkini