GENMILENIAL.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap temuan mencengangkan: ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Nagan Raya, Aceh, dengan total estimasi 180 ton batang ganja.
Temuan ini merupakan salah satu kasus terbesar tahun ini dalam perang terhadap peredaran narkotika di Indonesia.
Temuan tersebut tersebar di delapan titik di tiga desa, yaitu Desa Blang Meurandeh, Kuta Teungoh, dan sekitarnya.
Polisi juga telah menangkap dua orang tersangka, yakni Yusni Hidayat alias Musra dan Khairul Mazikin, yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara.
“Ladang ganja tersebut sudah dimusnahkan secara bertahap pada 23 dan 27 Juni 2025,” ungkap Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Selasa 24 Juni 2025.
Berawal dari penyelidikan jaringan Aceh–Sumut
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap jaringan pengedar ganja yang kerap menyuplai wilayah Sumut.
Polisi kemudian membuntuti sebuah mobil di Bener Meriah, Aceh, yang membawa puluhan kilogram ganja.
Saat ditemukan, pelaku sudah kabur, namun ganja seberat 27 kilogram berhasil diamankan.
Baca Juga: Insentif tak cukup dongkrak penjualan, mobil listrik impor China masih kuasai pasar RI
Setelah penelusuran, Yusni ditangkap di Lhokseumawe pada 16 Juni 2025. Dari interogasi, polisi menemukan gudang penyimpanan di gubuk milik tersangka lain, Fauzan alias Podan, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di lokasi tersebut juga ditemukan ganja kering seberat 8 kg.
Informasi dari Yusni kemudian membuka akses ke lokasi ladang ganja terbesar, dengan 960.000 batang tanaman siap panen.