news

Polres Subang ungkap kasus peredaran sabu 15 gram, satu tersangka diamankan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:02 WIB
Satresnarkoba Polres Subang ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pagaden Barat, Minggu 15 Juni 2025 (Dok. Istimewa)

 

 

GENMILENIAL.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Subang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial D.A serta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kampung Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat dan menangkap D.A.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Subang gelar Anjangsana ke purnawirawan dan anggota sakit

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 50 paket sabu dengan berat bruto total 15,35 gram, timbangan digital, plastik klip, satu tas selempang, dan satu unit ponsel.

Barang haram tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Subang (Dok. Istimewa)

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial Ateng, yang kini berstatus buron.

Tersangka mengaku hanya bertugas memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan Rp2 juta, namun upah tersebut belum diterima.

Baca Juga: Pakar Israel: Tel Aviv terancam hancur total jika Iran luncurkan serangan balasan besar

Atas perbuatannya, D.A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Halaman:

Tags

Terkini