GENMILENIAL.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok mengaku kehadirannya di Bareskrim merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan pada Maret 2024. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara miliaran rupiah.
“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng,” ujar Ahok kepada awak media di Jakarta, Rabu 11 Juni 2025.
Baca Juga: Awal terbongkar kasus Chromebook: Kejagung cekal tiga eks stafsus Nadiem Makarim
Meski tidak merinci materi pemeriksaan, Ahok menegaskan sikapnya yang kooperatif terhadap proses hukum dan penyidik.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tuturnya.
Kasus lama yang kembali bergulir
Kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng ini bermula dari pembelian tanah seluas 4,9 hektare yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 dari pemilik sertifikat atas nama Toeti Noezlar Soekarno.
Dalam prosesnya, kuasa hukum Toeti diduga menyuap pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta guna memperlancar transaksi pembelian lahan.
Baca Juga: Serangan Israel ke Iran picu kecaman China dan Pakistan: Pelanggaran berat atas kedaulatan
Ahok, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, pernah menyoroti adanya kejanggalan dalam anggaran pengadaan lahan yang nilainya mencapai Rp684 miliar.
Ia bahkan sempat meminta kasus ini diaudit oleh BPK dan dilaporkan ke KPK.
“BPK saat itu menilai ada dugaan pembelian menyimpang yang berpotensi merugikan negara,” ungkap sumber dari penyidik.
Dua tersangka sudah ditahan