GENMILENIAL.ID - Jajaran Polsek Subang mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan ukuran dalam operasi patroli siang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Subang, Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Subang, AKP Endang Suganda, bersama Panit II Reskrim Aiptu Indra Gunawan, serta personel gabungan dari Polsek, Bhabinsa, dan Satpol PP Kecamatan Subang.
Baca Juga: Forum BUMDES Subang bereaksi: Kasus Kalijati Timur harus disikapi bijak
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Jalan Kapten Hanafiah RT 105 B RW 29, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan seorang penjual miras berinisial LP (27 tahun), pekerjaan sebagai pedagang yang beralamag di Jalan Kebon Pring No.12 RT 01 RW 04, Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon
Dari lokasi tersebut, diamankan 80 botol miras berbagai jenis dan ukuran, yang selanjutnya dibawa ke Mapolsek Subang sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kasus Covid-19 naik, IFG ajak warga perkuat perlindungan diri lewat asuransi kesehatan
Kapolsek Subang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polsek Subang juga menyatakan akan terus melakukan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mendorong kesadaran dan peran aktif dalam memberantas peredaran miras.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan kondusif,” kata AKP Endang Suganda.***