Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.***
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.***