GENMILENIAL.ID - Sebagian jemaah calon haji asal Indonesia pada musim haji 2025 tidak akan menjalankan mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina.
Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menerapkan dua skema untuk mengurai kepadatan jemaah, yakni skema murur dan skema tanazul.
Skema ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah, khususnya kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah yang uzur.
Baca Juga: Alasan konservasi larang aksi Kunto Bimo di Borobudur, meski Presiden Macron melakukannya
Meski tidak menjalankan mabit secara fisik, pelaksanaan ibadah haji mereka tetap dinyatakan sah.
Skema murur: Melewati Muzdalifah tanpa turun
Dalam skema murur, jemaah akan melewati Muzdalifah dengan tetap berada di atas bus, tanpa turun dari kendaraan.
Mereka langsung melanjutkan perjalanan menuju Mina untuk melaksanakan lempar jumrah.
“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin, 2 Juni 2025.
Baca Juga: Presiden Macron sentuh arca di stupa Borobudur, ini penjelasan mitos Kunto Bimo
Ia juga mengutip fatwa ulama Mesir yang membolehkan murur, karena secara teknis sulit bagi jutaan jemaah menempati area Muzdalifah dalam waktu bersamaan.
Sekitar 50 ribu jemaah akan mengikuti skema ini.
Skema tanazul: Langsung kembali ke Makkah
Sementara itu, skema tanazul memungkinkan jemaah langsung kembali ke hotel di Makkah setelah melakukan lempar jumrah aqabah, tanpa bermalam di Mina.