“Tanazul mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” ujar KH M. Ulinnuha.
Ia menegaskan bahwa jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah.
Sebanyak 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudhah dijadwalkan mengikuti skema tanazul.
Mereka yang melaksanakan lempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung ke hotel masing-masing di Makkah.
Kemenag menegaskan bahwa skema ini tidak mengurangi keabsahan ibadah haji, selama dilakukan dengan dasar fikih dan pertimbangan kemaslahatan jemaah.***
Artikel Terkait
1.183 Jamaah haji asal Subang siap berangkat, Wakil Bupati lepas kloter pertama
Lebih dari 200 ribu jemaah haji Indonesia sudah terima kartu nusuk, puncak ibadah semakin dekat
Menjelang puncak haji, Kemenag imbau jemaah jangan lepas tas paspor meski ke toilet
Visa furoda belum terbit jelang puncak haji, AMPHURI: Penerbitan jadi wewenang penuh Arab Saudi
Kemenag pastikan proses visa haji 2025 sudah ditutup
Kuota haji Indonesia 2025 capai 221 ribu orang, Kemenag sudah proses 204.770 visa reguler
Siap sambut jemaah calon haji Indonesia di Arafah, Kemenag sempat soroti penataan kasur di tenda