Tak mabit di Muzdalifah dan Mina, ini penjelasan Kemenag soal hukum ibadah haji jemaah Indonesia

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 2 Juni 2025 | 09:13 WIB
Ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah (Unsplash/Haidan)
Ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah (Unsplash/Haidan)

“Tanazul mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” ujar KH M. Ulinnuha.

Baca Juga: YBAI soroti aksi sentuh arca Buddha oleh Macron dan Brigitte di Borobudur: Aturan jangan tebang pilih

Ia menegaskan bahwa jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah.

Sebanyak 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudhah dijadwalkan mengikuti skema tanazul.

Mereka yang melaksanakan lempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, tetapi langsung ke hotel masing-masing di Makkah.

Kemenag menegaskan bahwa skema ini tidak mengurangi keabsahan ibadah haji, selama dilakukan dengan dasar fikih dan pertimbangan kemaslahatan jemaah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X