news

9 Tersangka kasus pemerasan di kawasan industri Subang diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 30 Mei 2025 | 10:04 WIB
Para tersangka kasus dugaan premanisme dan pemerasan terhadap dua perusahaan besar di Kawasan Industri resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa 27 Mei 2025 (Dok. Istimewa )

GENMILENIAL.ID - Sembilan tersangka dalam kasus dugaan premanisme dan pemerasan terhadap dua perusahaan besar di kawasan industri Kabupaten Subang resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa, 27 Mei 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai tahap II proses hukum yang kini memasuki kewenangan jaksa penuntut umum.

Enam tersangka berasal dari kasus pemerasan di PT. SPS, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Maret 2025.

Baca Juga: Aksi oknum suporter Persikas tuai respons Gubernur Jabar, 20 pemuda dipulangkan usai pendataan

Mereka adalah Sukarjo alias Arab, Karma Wijaya alias Egi, Ruspandi, Yaya Sutarya alias Baya, Udin, dan Wawan Lesmana.

Sedangkan tiga lainnya, yakni Ayep alias Iyep, Handi alias Uway, dan Tio Wijaksono, merupakan tersangka dalam kasus serupa di PT. BYD yang dilaporkan pada 20 Maret 2025.

“Keduanya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Subang pada 22 dan 23 Mei lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun.

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Visa furoda belum terbit jelang puncak haji, AMPHURI: Penerbitan jadi wewenang penuh Arab Saudi

AKP Bagus menambahkan, saat ini Polres Subang juga tengah menangani dua perkara lain terkait dugaan premanisme yang sudah masuk tahap penyidikan, dengan empat tersangka dalam masa penahanan.

Penindakan ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Subang.***

 

Tags

Terkini