“Kami mendukung penuh kegiatan ini karena kita semua ingin hidup rukun di Subang. Kewajiban sebagai warga negara harus dijalankan, bukan hanya hak sebagai pemeluk agama,” ucapnya.
Senada dengan itu, Pendeta Roni Wowor dari Badan Kerjasama Gereja (BKSG) Subang menilai pernyataan ini penting sebagai sikap tegas seluruh umat beragama di Kabupaten Subang terhadap aktivitas keagamaan yang tidak sesuai dengan hukum.
“Ini menunjukkan kejelasan sikap bersama. Bahwa kita mendukung syiar agama yang menghormati aturan, bukan yang menimbulkan ketegangan,” kata Pendeta Roni.
FKUB Subang menutup pernyataan sikap dengan komitmen menjaga kerukunan, mengedepankan dialog, dan mendorong metode penyebaran agama yang menghormati privasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.***