news

Karang Taruna Subang kecam kekerasan terhadap wartawan di Cijambe

Kamis, 10 April 2025 | 16:07 WIB
Ketua Bidang Program Karang Taruna Kabupaten Subang, Ujang Yusup Zavet (Dok. Istimewa)

 

GENMILENIAL.ID – Karang Taruna Kabupaten Subang menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas insiden kekerasan yang dialami seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Program Karang Taruna Kabupaten Subang, Ujang Yusup Zavet, pada Kamis 10 April 2025.

Menurutnya, insiden kekerasan tersebut tidak hanya tidak beradab, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Kang Rey kepada SDM PKH: Saya Ini pelayan masyarakat, bukan sebaliknya

"Ini jelas melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi," tegas Ujang.

Ia juga menambahkan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk penganiayaan dan perbuatan melawan hukum.

Karang Taruna Kabupaten Subang meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban.

Ujang menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam mendorong transparansi, membangun sosial, dan memberantas praktik-praktik menyimpang.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani klaim Coretax membaik: Pemeriksaan pajak diperpendek, restitusi jauh lebih cepat

"Jika jurnalis dibungkam dengan kekerasan, maka demokrasi dan hak publik atas informasi juga ikut terluka," katanya.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

Ujang Yusup Zavet diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Subang.***

Tags

Terkini