news

Belum selesai RUU TNI menimbulkan penolakan, muncul rencana RUU Polri yang diperkirakan picu massa secara masif

Selasa, 1 April 2025 | 23:36 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo (Instagram.com/divisihumaspolri)

GENMILENIAL.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat berencana membahas serta mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Keputusan ini datang tak lama setelah DPR mengesahkan Revisi UU Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang sebelumnya telah menuai kritik keras dari masyarakat.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menyoroti potensi besar munculnya aksi massa yang masif jika pemerintah tetap bersikeras melanjutkan pengesahan revisi UU ini tanpa mempertimbangkan aspirasi publik.

"Kita belum selesai Revisi Undang-Undang TNI, ini akan disambut dengan meriah Revisi Undang-Undang Polri," ujar Nicky dalam Media Briefing bertajuk Catatan Pasca-Pengesahan Revisi UU TNI: Aspek Legislasi dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan, Senin 24 Maret 2025.

Baca Juga: Ingin minta keadilan, Hotman Paris dan istri Kapolsek Negara batin dihadang di jalan oleh oknum, Hotman: Saya kirim ke pak Prabowo

Menurutnya, sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan publik akan memicu perlawanan yang semakin besar.

"Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten," tegasnya.

Nicky juga menyoroti bahwa dalam setahun terakhir, kinerja Polri sudah mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Jika revisi UU ini disahkan tanpa perbaikan mendasar, maka gelombang protes diprediksi akan semakin besar.

Baca Juga: Dianggap memberatkan hidup mantan napi, ini alasan Kementerian HAM usul penghapusan SKCK ke Polri

"Kemungkinan besar Revisi Undang-Undang Polri ini menjadi lebih parah lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menilai pembahasan Revisi UU TNI sebelumnya belum memenuhi standar hukum yang seharusnya diikuti dalam proses legislasi.

Hal ini semakin menguatkan alasan masyarakat untuk menolak langkah serupa dalam revisi UU Polri.

Di tengah kontroversi ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai revisi UU Polri. Komisi III DPR masih fokus pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:

Tags

Terkini