news

Tersandung kasus suap, Hasto ungkap tak ada motif rintangi KPK tangkap Harun Masiku

Kamis, 27 Maret 2025 | 02:14 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang tersandung kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku (Dok. PDIP)

Baca Juga: Pengacara Baim Wong klaim anak-anak menangis karena menolak bertemu Paula Verhoeven: Tidak mau dengan ibunya

"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," sebut Hasto.

"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini