GENMILENIAL.ID - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra Zen menilai KPK telah melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Terkait hal itu, Patra menilai tindakan KPK itu telah melanggar HAM seraya menyebut praperadilan Hasto yang seolah dipercepat oleh KPK.
"Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM)," ucap Patra kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.
Patra menuturkan, seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.
Oleh sebab itu, kuasa hukum Sekjen PDIP itu menilai proses peradilan kliennya terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.
"Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan," tuturnya.
Di sisi lain, Patra menyebut KPK telah mengabaikan hak tersangka, dan menuturkan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.
Baca Juga: Ramai aksi CPNS-PPPK di Jakarta, ini 4 poin alasan KemenPAN RB undur pengangkatan CASN 2024
"Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum," terangnya.
Bagi yang belum tahu, sebelumnya Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), pada Desember 2024 lalu.
Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto diduga telah mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan KPK atas kasus dugaan korupsi DJKA
3 Alasan PDIP sebut nama Jokowi dalam kasus korupsi Hasto Kristiyanto, salah satunya terkait motif politik!
Megawati larang kader PDIP ikut retret buntut ditahannya Hasto Kristiyanto, bagaimana dampaknya?
20 Kepala daerah kader PDIP tunda perjalanan retret imbas penahanan Hasto Kristiyanto atas instruksi Megawati
Pramono Anung siap pimpin 55 kepala daerah yang tunda retret, Hasto Wardoyo: Jadwalnya akan diatur
KPK limpahkan berkas perkara, Hasto Kristiyanto tinggal menunggu waktu diadili di meja hijau
Berkas perkara di tangan JPU, pengacara Hasto Kristiyanto khawatir bisa gugurkan praperadilan