Ayah Agus bahkan berupaya melindungi wajah anaknya dari sorotan kamera wartawan dengan kantong plastik yang ia bawa.
"Hati-hati sayang, ya," ucapnya sembari melambaikan tangan sebelum pintu mobil tahanan ditutup.
Baca Juga: Warga Altadena laporkan perusahaan SoCal Edison, dituduh sebagai biang keladi kebakaran Los Angeles
Namun, momen mengharukan berubah menjadi panik ketika ibunda Agus tiba-tiba pingsan di depan PN Mataram.
Melihat hal ini, Agus berteriak dari dalam mobil tahanan dan kembali menangis.
Suami Padni pun berteriak meminta pertolongan, terutama setelah melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya.
Tuduhan dan hukuman yang dihadapi Agus difabel
Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga: Steak makin enak hanya dengan tambahan kecap manis, chef Amerika ini langsung approved!
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Di luar sidang, Agus menyampaikan keluhan mengenai kondisi di Lapas yang tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
"Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Sebelumnya diberitakan ada fasilitas pendampingan disabilitas, tapi saya tegaskan itu bohong," keluhnya di PN Mataram.
Reaksi dan kondisi terkini
Insiden ini menyita perhatian publik, terutama mengingat kondisi kesehatan ibunda Agus yang terluka.
Baca Juga: Jangan dibuang! minyak jelantah bisa ditukar dengan uang, begini cara penukarannya