news

Digugat pasangan H. Ruhimat dan Aceng Kudus terkait hasil Pilkada 2024, ini kata KPU Subang 

Minggu, 29 Desember 2024 | 17:53 WIB
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi berikan keterangan pers pada awak media

 

GENMILENIAL.ID - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus (Jimat-Aku) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang tercatat di laman resmi unit kerja Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, permohonan tersebut diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 10.17 WIB.

Hal ini diungkapkan dalam akta pengajuan permohonan elektronik dengan nomor 62/PAN.MK/e.AP3/12/2024.

Baca Juga: 3 Kontroversi Mr Bert yang bikin gaduh di medsos, terbaru soal ransomware BRI yang tidak terbukti kebenarannya!

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang nomor urut 1 tersebut memberikan kuasa khusus kepada Rizal Khoirul Roziqin dan timnya untuk menangani gugatan. Dalam berkas tersebut, KPU Kabupaten Subang menjadi pihak termohon.

 

“Berkas permohonan telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan akan diperiksa sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” bunyi surat yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi.

Hingga hari ini, belum ada keterangan resmi apapun yang disampaikan oleh pihak Ruhimat-Aceng Kudus kepadaawak media terkait gugatanya ke MK.

 

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang menyatakan kesiapanya dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon (paslon) 01 terkait hasil Pilkada Subang 2024.

Baca Juga: Istana tegaskan hasil pajak dikembalikan ke masyarakat, dari mulai bansos hingga subsidi listrik

“Terkait gugatan paslon 01, kami lihat di website Mahkamah Konstitusi memang sudah ada, tetapi kami belum tahu itu sudah teregister atau belum,” kata Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi pada awak media, Senin 9 Desember 2024.

Muhyi juga menuturkan jika gugatan pihak Jimat-Aku sudah resmi teregister di MK, maka hal itu merupakan hak konstitusional dari paslon 01yang memang sudah diatur ole undang-undang. 

“Jika sudah teregister, sah-sah saja mengajukan gugatan, karena hal tersebut sudah tertuang dalam undang-undang,” ucap Muhyi.

Ia juga menegaskan, penyelesaian sengketa melalui MK akan menjadi penentu akhir legitimasi hasil pemilu.

Halaman:

Tags

Terkini