GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam rapat ini, disampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Subang, serta dihadiri oleh 33 anggota dewan.
Kemudian turut hadir pula Pj. Bupati Subang, Dr. Imran, perwakilan unsur Forkopimda, Asisten Daerah III Setda Subang, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan lainnya.
Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menjelaskan bahwa dasar penyusunan dari Raperda tersebut bertujuan untuk mengatasi hambatan dan kesulitan yang dialami penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.
“Saat ini, penyandang disabilitas di Kabupaten Subang masih menghadapi berbagai hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau kehilangan hak mereka terkait kondisi sebagai penyandang disabilitas,” kata Dr. Imran.
Baca Juga: Prabowo gelar rapat bahas Nataru: Seluruh masyarakat harus nyaman, sukacita
Menurutnya, Raperda ini disusun untuk menjamin eksistensi dan keberlangsungan hidup penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia yang melekat pada mereka.
Dr. Imran memaparkan bahwa ada empat tujuan utama dari penyusunan Raperda tersebut, yaitu:
1. Menjamin penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia
Memastikan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara sebagai martabat yang melekat pada diri mereka.
2. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas
Mewujudkan kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, lahir dan batin, serta bermartabat.