GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna Penyampaianan Nota Pengantar RAPBD tahun 2025, Senin, 21 Oktober 2024.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman yang juga didampingi oleh Wakil Ketua III Udaya Romantir.
Rapat Paripurna DPRD ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Subang, Dr. Imran dan diikuti oleh 32 anggota DPRD Kabupaten Subang, kemudian Unsur Pimpinan Forkopimda Subang, Sekretaris Daerah Kab. Subang,
Turut hadir pula para Asda Lingkup Setda Subang, para Kepala OPD, para Pimpinan Ormas, Pimpinan BUMD Kabupaten Subang, insan pers dan para tamu undangan lainnya.
Baca Juga: Ini dia alasan belum dilantiknya Mayor Teddy sebagai Seskab
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Subang, Dr. Imran menyampaikan terkait proses penyusunan APBD tahun anggaran 2025 telah diawali dengan tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Pembahasan tersebut terkait rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan KUA dan PPAS demi pembangunan yang berkelanjutan.
"APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan yang kita cita-citakan," kata Dr. Imran.
Lelaki asal Aceh itu juga mengungkapkan bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Subang tahun anggaran 2025 disusun dengan menggunakan Beberapa Asumsi diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca Juga: Prabowo antar kepulangan Jokowi sampai Bandara Halim Perdana Kusuma
Hal tersebut sesuai surat Kementerian Keuangan Repubulik Indonesia Nomor S-116/PK/2024 perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp1.38 Triliun
Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa (DD) surat kementerian keuangan Repubulik Indonesia perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2025 sebesar Rp285,167 Miliar.
Dr. Imran juga menegaskan bahwa perangkaan Struktur Anggaran pada RAPBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2025, dengan Pendapatan Daerah tahun 2025 sebesar RP2,843 triliun.
Dengan Kenaikan Pendapatan Dengan Asumsi tanpa DAK sebesar Rp157,26 miliar atau 5,86 dari tahun sebelumnya.