Sebelum penetapan, KPU Subang sebut sudah terima surat pengunduran diri Reynaldy, Lina Marliana dan Aceng Kudus sebagai anggota DPRD terpilih

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:00 WIB
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi tunjukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih ketiga paslon pada awak media, baik di DPRD Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten Subang
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi tunjukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD terpilih ketiga paslon pada awak media, baik di DPRD Provinsi Jawa Barat atau Kabupaten Subang

GENMILENIAL.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pengunduran calon Bupati Subang Reynaldy sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih.

Selain Reynaldy, KPU Subang juga sudah menerima surat pengunduran diri calon wakil Bupati Subang Lina Marliana dan Aceng Kudus sebagai anggota DPRD Kabupaten Subang terpilih.

Kata Abdul Muhyi, surat pengunduran diri tersebut telah diterima KPU Subang sebelum tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang.

Baca Juga: KPU Kabupaten Subang lakukan pelantikan PAW terhadap lima anggota PPS dan PPK

"Surat pernyataan pengunduran diri dari anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih, Reynaldy di terima KPU pada 6 September 2024 lalu," kata Abdul Muhyi dala keteranganya pada awak media.

"Sedangkan surat pernyataan pengunduran diri Lina Marliana dan Aceng Kudus, di terima KPU pada 26 dan 27 Agustus 2024," sambungnya.

Lanjut Muhyi, ketiganya baik itu Reynaldi, Lina Marliana dan Aceng Kudus sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebelum tahapan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Subang.

Ia pun menegaskan bahwa surat pernyataan pengunduran diri ketiganya merupakan syarat mutlak untuk bisa mengikuti pencalonan dan maju di Pilkada Subang 2024 dan hal tersebut sudah dilakukan pada tahapan verifikasi administrasi pencalonan berlangsung. 

Baca Juga: Perayaan Milad ke-112, PD Muhammadiyah Kota Metro, Provinsi Lampung resmikan edupark dan terima wakaf tanah 6,3 hektar

"Jika ketiganya tidak menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari Anggota DPRD terpilih, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelasnya. 

Muhyi juga menerangkan bahwa untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kedua paslon wakil Bupati baru atas nama Lina Marliana, untuk Aceng Kudus belum ada tembusan dari Sekretariat DPRD Subang sedangkan calon Bupati Reynaldi harus ke KPU Jawa Barat.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu semua berkas persyaratan PAW keduanya, baru Lina Marliana, yang sudah kami terima," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X