news

Forum Transparasi Pilkada Subang laporkan oknum Kades yang diduga terlibat jadi panitia acara salah satu paslon ke Bawaslu Subang

Senin, 30 September 2024 | 22:29 WIB
Forum Tranparasi Pilkada Subang laporkan oknum Kepala Desa yang diduga terlibat kegiatan salah satu paslon ke Bawaslu Subang, Senin 30 September 2024

GENMILENIAL.ID - Forum Transparasi Pilkada Subang melaporkan salah satu oknum Kepala Desa (Kades) aktif kepada Bawaslu Subang yang diduga turut serta menjadi panitia kegiatan salah satu paslon kandidat Pilkada Subang 2024 pada Senin, 30 September 2024.

Kades aktif tersebut merupakan Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang yang berinisial J dan terlibat menjadi salah satu panitia acara penyelenggaraan Seni Ketangkasan Domba Garut Kejuaraan Jimat Aku.

“Yang saya ketahui ternyata kades aktif, dia itu sebagai Kepala Desa Pasanggarahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang,” kata Ketua Transparasi Pilkada Subang, M. Irwan Yustiarta pada awak media di kantor Bawaslu Subang, Senin 30 September 2024.

Lanjut M. Irwan, kegiatan seni ketangkasan domba Garut tersebut sudah dilaksanakan pada Minggu, 29 September 2024 kemarin yang bertempat di Wisata Curug Goong Kecamatan Sagalaherang.

Baca Juga: Jaga netralitas dan marwah organisasi, Aliansi Wartawan Subang dibekukan selama masa Pilkada 2024 berlangsung

“Dengan keterlibatan pihak terlapor ini, saya korelasikan dengan keberadaan Pilkada Subang yaitu pada UU Pilkada nomor 10 tahun 2016 sebagaimana perubahanya dalam UU nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Daerah,” ucapnya.

Kemudian lanjut M. Irwan dalam UU Pemilu, yaitu UU nomor 7 tahun 2017 sebagaimana perubahanya di UU nomor 7 tahun 2023, Surat Keputusan Bersama KemenpanRB, Kemendagri, BKN, KSN dan Bawaslu nomor 2 tahun 2022.

“Saya korelasikan lagi dengan UU nomor 3 tahun 2024 sebagaimana perubahanya di UU Desa, jadi UU nomor 3 tahun 2024 ini adalah UU Desa yang sebelumnya di UU nomor 10 tahun 2014,” terangnya.

Lanjut M. Irwan, dalam UU tersebut sangat jelas dan tegas, sebagai Kepala Desa itu terikat sebagai penyelenggara pemerintah, karena digaji oleh negara, menikmati fasilitas negara dan mengelola keuangan negara.

Baca Juga: Perempuan Mendengar bersama Agustina WP calon Walikota Semarang fokus pada isu - isu kesehatan mental

“Terikat di UU Desa, terikat di UU Pilkada, terikat di UU Pemilu, dikorelasikan dengan pelaksanaan Pilkada Subang berarti di PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pemilihan,” terangnya.

Selanjutnya di PKPU nomor 8 tahun 2024 sebagaimana perubahanya di PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Dari semua regulasi yang ada ini, wajib dan harus oleh Bawaslu Subang harus menjadi materi pemeriksaan keterlibatan terlapor dengan materi UU ini,” pungkasnya.

M. Irwan juga meminta agar Bawaslu Subang memerika oknum Kades tersebut secara baik dan benar sebagai sebuah pelaksanaan Pilkada Subang yang netral dari ASN dan perangkat desa.

Halaman:

Tags

Terkini