Baca Juga: Kabar gembira, pendaftaran tenaga PPPK 2024 akan segera dibuka !
Hal tersebut agar memenuhi aspek demokrasi Pilkada Subang yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil.
“Rahasianya itu hanya pada saat dia mencoblos di TPS, kalau yang lainya itukan bersifat terbuka, langsung, umum, bebas, jujur dan adil,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, pelapor berikutnya, Omay Komarudin berharap agar Bawaslu Kabupaten Subang melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kami berharap agar Bawaslu melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, jadi gak ada istilah atau jawaban yang tidak menyentuh ke ranah hukum,” ujarnya.
Lanjut Omay, dibaligo yang beredar sangat jelas ada nama oknum Kades yang terlibat sebagai panitia kegiatan paslon kandidat, hal tersebut sudah menjadi bukti bahwa tidak ada netralitas.
“Salah satu oknum kepala desa yang disitunya juga dicantumkan nama lurah, lurah dalam hal inikan kepala desa,” kata Omay.
“Karena di baligonya tersebut juga tercantum ada nama salah satu pasangan calon Bupati, Wakil Bupati artinya netralitas kepala desa ini sudah tidak ada,” tambahnya.
Artikel Terkait
Bawaslu Subang gelar sosialisasi untuk para pemilih pemula, generasi zilenial siap awasi Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Subang ajak ASN untuk netral pada seluruh tahapan Pilkada 2024
KPU Subang tetapkan jumlah pemilih di Pilkada Subang 2024 sebanyak 1.198.736 orang
Jaga situasi kamtibmas jelang Pilkada 2024, Polres Subang gelar latihan pengendalian massa
Pilkada 2024, KPU Subang tetapkan tiga pasangan calon pada Minggu 22 September 2024
Melalui LO paslon, Bawaslu Subang ingatkan larangan dalam kampanye, ini poinya
Jaga netralitas Kepala Desa, Bawaslu Subang lakukan sosialisasi dan berikan surat imbauan langsung kepada Ketua APDESI dan Pejabat BUMD