GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka di Aula Sawala Ageung Hotel Laska Subang, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dilakukan untuk merekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2024.
KPU Kabupaten Subang juga telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan rincian yaitu jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 253, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.651.
Kemudian jumlah pemilih sebanyak 1.199.952, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 67.716, dan jumlah pemilih baru sebanyak 67.072, jumlah perbaikan data pemilih 19.101.
Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan partisipasi aktif dari semua pihak dalam mengawasi dan memantau proses penetapan Daftar Pemilih Sementara ini.
“KPU Subang berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga Subang yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Subang, Suhenda mengatakan bahwa proses penyusunan DPS ini dilakukan dengan sangat cermat yang melibatkan verifikasi dan pencocokan data berbagai sumber.
"DPS yang telah ditetapkan ini akan menjadi dasar untuk penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Suhenda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam proses verifikasi DPS yang akan dilakukan secara terbuka, agar tidak ada pemilih yang terlewatkan," tambahnya.
Disamping itu, kata Suhenda, KPU Kabupaten Subang mengundang masyarakat untuk memgakses informasi lebih lanjut dan menyampaikan tanggapan terkait DPS melalui situs web resmi KPU Kabupaten Subang.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan,” tuturnya.