GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali baik itu di Provinsi ataupun Kabupaten dan Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," jelas August Mellaz dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Lanjut Mellaz, debat Pilkada Serentak tersebut akan diselenggarakan di Provinsi dan Kabupaten atau Kotanya masing-masing.
"Debat diutamakan diselenggarakan di Provinsi atau Kabupaten dan Kota masing-masing," tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan di atur oleh KPU Provinsi dan KPU KIP Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," ucapnya.
Artikel Terkait
KPU Subang jadwalkan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Subang terpilih pada 4 September 2024
Syarat wajib pelantikan, KPU Subang surati partai politik dan anggota DPRD Subang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN
Jelang batas akhir, KPU Subang sebut proses coklit sudah 99 persen
5.681 Caleg belum laporkan LHKPN, KPU ancam tak melakukan pelantikan
Tahapan coklit berakhir, Abdul Muhyi sebut KPU Subang telah mencoklit 1.200.596 pemilih untuk Pilkada 2024
Terancam tidak dilantik, KPU Subang ingatkan caleg terpilih segera kirimkan LHKPN
Cari keberadaan Harun Masiku, KPK lakukan pemeriksaan terhadap eks komisioner KPU