GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali baik itu di Provinsi ataupun Kabupaten dan Kota.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz dalam Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 2 Agustus 2024.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," jelas August Mellaz dikutip dari PMJNews pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Lanjut Mellaz, debat Pilkada Serentak tersebut akan diselenggarakan di Provinsi dan Kabupaten atau Kotanya masing-masing.
"Debat diutamakan diselenggarakan di Provinsi atau Kabupaten dan Kota masing-masing," tambahnya.
Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan di atur oleh KPU Provinsi dan KPU KIP Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," ucapnya.