GENMILENIAL.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa dokumen KIR kendaraan bus pariwisata PO Putera Fajar sudah kadaluarsa.
“Dokumen KIR kendaraan tersebut sudah kadar luarsa, dokumen KIR itu berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,” kata Kombes Pol Wibowo pada awak media di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa, 14 Mei 2024 dini hari.
Ia juga menyampaikan seharusnya ada kewajiban dari pihak perusahaan untuk memperpanjang KIR.
“Ingat bahwa di ketentuan peraturan menteri perhubungan nomor 133 tahun 2015 pasal 2, uji KIR ini dengan tujuan salah satunya memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor,” kata Kombes Pol Wibowo.
Baca Juga: Polisi tetapkan sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana sebagai tersangka, ini pasal yang disangkakan
Dirlantas Polda Jabar juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Kita masih melakukan pemeriksaan, dan kalau memang fakta-faktanya nanti bisa menetapkan tersangka-tersangka lainya, nanti kita akan lakukan,” ujarnya.
Namun demikian, kata Kombes Pol Wibowo bahwa saat pihaknya baru menetapkan satu tersangka yaìtu pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira.
“Semuanya kita periksa, kita ingin ada keterangan, termasuk nanti kita juga minta saksi ahli transportasi untuk pemeriksaan penyidikan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa mobil bus dengan nomor polisi AD 7524 OG yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana asal Kota Depok tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang.
Kecelakaan tersebut telah menyebabkan 11 orang meninggal dunia serta puluhan lainya luka-luka. Kejadian yang terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam.
Dari hasil investigasi pihak kepolisian diketahui bahwa kendaraan bus pariwisata tersebut karena kegagalan fungsi rem atau rem blong.