"Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Subang merupakan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 19 ayat (2) bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diatur dalam peraturan daerah," ujarnya.
Pj. Bupati Subang juga menyampaikan bahwa Rancangan peraturan daerah penyelenggaraan bantuan hukum di kabupaten subang disusun dengan memperhatikan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Subang.
"Pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Subang yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, tetapi tidak ada biaya untuk menyewa penasehat hukum untuk mendampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi," jelasnya.
Baca Juga: Suka dengan dunia arsitektur, ini 6 tips sukses menjadi arsitek handal
Dr. Imran juga memaparkan bahwa terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai dalam Perda tersebut, seperti menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
"Kemudian mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara adil dan tepat guna di Kabupaten Subang," paparnya.