news

Tahapan masa tenang pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Subang larang aktivitas kampanye

Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:08 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur (tengah)

GENMILENIAL.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang mengumumkan komitmen dan persiapanya dalam melakukan pengawasan dalam tahapan masa tenang pada pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur mengatakan bahwa pihaknya bertekad untuk memastikan bahwa pemilu yang tinggal menghitung hari ini berlangsung dengan jujur, adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terutama pada tahapan masa tenang, hal tersebut, lanjut Mansur sesuai dengan Pasal 1 Angka 36 Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu.

“Salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Baca Juga: Mantan Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman bantah belum mengembalikan mobil dinas, ini penjelasanya!

Bawaslu Subang juga, kata Achmad Mansur mendorong partisipasi aktif dari semua masyarakat dalam proses demokrasi untuk menjadikan pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat.

Ia juga menuturkan terkait pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.

“Kami juga mengajak semua pemilih, calon, partai politik dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas di masa tenang,” ungkapnya.

Pada pengawasan tahapan masa tenang, ada beberapa aspek utama yang menjadi fokus Bawaslu Kabupaten Subang.

Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya lakukan penangkapan kekasih Tamara Tyasmara atas kasus kematian Dante di Kawasan Pondok Kelapa Jakarta Timur

Fokus tersebut seperti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Bawaslu Kabupaten Subang yang sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni Minggu 11 Februari.

Penertiban APK ini akan dimulai dengan terlebih dahulu mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Pengawas Pemilu dan stakeholder yang kemudian dilanjutkan Gerakan Bersama Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang, sebelumya Bawaslu sudah memberikan himbauan terkait tahapan masa tenang kepada Parpol peserta Pemilu tingkat Kabupaten Subang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya lakukan gelar perkara atas kasus kematian anak dari Tamara Tyasmara

Halaman:

Tags

Terkini