Himbauan tersebut adalah parpol peserta pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang.
Untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh peserta pemilu terlebih dahulu.
Kemudian terakhir, Bawaslu Kabupaten Subang bersama semua jajaran akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan dalam mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang.
Artikel Terkait
Kisruh dengan Bawaslu terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), seperti ini penjelasan Ketua KPU Subang
Bahas indek kerawanan pemilu 2024, AKBP Ariek Indra Sentanu akan tempatkan personil di Kantor Bawaslu Subang
Bentuk tim fasilitasi pengawasan kampanye, Bawaslu Subang siap awasi seluruh tahapan kampanye
Siap lakukan pengawasan, Bawaslu Subang minta setiap peserta pemilu tidak melanggar larangan kampanye dan jaga kondusifitas
Pelanggaran kampanye pemilu, Bawaslu RI sebut ada 347 pelanggaran di seluruh Indonesia, terbanyak Sumatera Utara disusul Jawa Barat
Bawaslu Subang awasi pengepakan dan distribusi logistik pemilu, kondisi cuaca dan ketepatan waktu jadi perhatian khusus
Peningkatan signifikan, Bawaslu RI akreditasi 158 lembaga pemantau pemilu 2024, tiga pemantau dari perwakilan asing