Tahapan masa tenang pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Subang larang aktivitas kampanye

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 10 Februari 2024 | 22:08 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur (tengah)
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur (tengah)

Himbauan tersebut adalah parpol peserta pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang.

Untuk menertibkan atau mencopot semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) secara mandiri oleh peserta pemilu terlebih dahulu.

Kemudian terakhir, Bawaslu Kabupaten Subang bersama semua jajaran akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan dalam mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X