GENMILENIAL.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang telah memanggil beberapa kepala OPD terkait permasalahan izin pabrik yang dilaporkan karena diduga membuang limbah sembarangan.
Adapun para OPD yang dipanggil yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP).
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Pusakanagara.
Baca Juga: KPK duga kasus korupsi APD Covid-19 di Kemenkes capai Rp625 Miliar
Selain itu, pemanggilan juga dilakukan terhadap perusahaan PT. Ciki Jaya Plasindo yang beralamat di Kecamatan Pusakanagara, namun dari pihak perusahaan tidak ada yang hadir.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Dang Agung pada kesempatan tersebut meminta data dan informasi dari para dinas terkait perihal permasalahan limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Kemudian pihak DPMPTSP Subang menjelaskan bahwa ketika pembuatan izin perusahaan tersebut mengaku belum mendapat laporan izin yang awalnya gudang lalu dijadikan pabrik.
Pada rapat dengan DPRD tersebut, pihak petani pun mempertanyakan kenapa izin belum keluar namun pabrik sudah beroperasi.
Baca Juga: 7 Pertanyaan untuk mengetahui cara mencintai diri sendiri
Pihak petani merasa dirugikan karena diduga adanya pembuangan limbah ke areal pesawahan yang dilakukan oleh PT Ciki Jaya Plasindo.
Terkait hal tersebut, dalam rapat dengan Komisi III DPRD Subang, pihak petani meminta ganti rugi kepada pemilik pabrik karena telah membuat mereka gagal panen.
Menanggapi keluhan petani tersebut, Komisi III yang menjadi koordinator rapat langsung berembuk dengan beberapa OPD lainya.
"Dalam hal ini yang harus segera bertindak di lapangan yaitu dari Dinas Satpoldam, tetapi disarankan juga harus sesuai dengan SOP," kata Dang Agung
Baca Juga: Pernah diamankan BNN, Raffi Ahmad terbuka kepada anaknya Rafatar