GENMILENIAL.ID - Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan diselenggerakan pada bulan November 2024.
"Untuk pelaksanaan Pilkada, UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU nomor 10 tahun 2016," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dikutip dari PMJNews pada Kamis, 18 Januari 2024.
Kata Hasyim, di Pasal 210 telah ditentukan bahwa pemungutan suara serentak pilkada 2024 diselenggarakan pada bulan November 2024.
"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," ujarnya.
Dalam pasal tersebut ketentuanya masih berlaku, lanjut Hasyim KPU RI dalam posisi mengikuti peraturan yang sudaj disepakati sebelumnya.
"KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU nomor 10 tahun 2016," tuturnya.
Ia pun menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan pelaksanaan Pilkada sesuai yang telah ditetapkan yaitu pada bulan November selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.
"KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU nomor 10 tahun 2016," paparnya
"Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian," tambahnya