Berikutnya 1 buah bantal warna kuning motif batik, 1 buah celana pendek warna ungu, 1 buah baju batik warna coklat merk xbox, 1 buah selimut warna merah, 1 buah kasur warna merah,1 buah pisau stainless, 1 buah dompet warna biru dongker dengan berisi jumlah uang tunai Rp300 ribu.
Kemudian simple swab korban atas nama T bin C alias K, satu buah kaos warna hijau bertuliskan MDTA, satu buah pisau bergagang plastik warna merah muda, satu buah celana warna biru dongker, satu buah kaos warna merah, satu buah celana panjang warna coklat motif batik.
Satu buah kemeja lengan panjang warna biru dongker motif kotak-kotak, satu buah kaos warna kuning bergambarkan burung hantu, satu buah kaos warna hitam bergambarkan depan warna merah putih gambar belakang karakter kartun.
Kemudian 1 buah celana pendek warna hitam, dengan list warna biru dan kuning, 1 buah celana pendek warna merah dengan list warna biru dongker, satu bilah pisau bergagang plastik berwarna merah, 1 buah meja dan 1 kemeja warna biru bercorak.
Menurut keterangan tersangka, lanjut AKBP Ariek pelaku merasa kesal dengan perbincangan para tetangga yang mana mengenai pembagian warisan yang dikuasainya sampai saat ini belum dibagikan kepada korban.
"Kurang lebihnya pelaku mendengarkan dari salah satu saksi bahwasanya korban bercerita terkait dengan warisan dimana pelaku dianggap serakah terkait dengan pembagian warisan," ujarnya.
Diterima dengan hal tersebut, pelaku tersinggung hingga terjadilah kejadian pembunuhan tersebut.
Atas perbuatanya, pelaku S saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang yang juga terancam dengan pasal 340 KUHP contoh 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau juga pidana paling lama 20 tahun penjara.