GENMILENIAL.ID - Belasan warga Subang yang meninggal dunia karena diduga meminum miras oplosan cukup mengagetkan berbagai pihak, pasalnya Kabupaten Subang merupakan salah satu daerah yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Miras melalui Perda No. 5 Tahun 2015.
Kehadiran perda miras yang diharapkan bisa mengendalikan peredaran minum-minuman beralkohol tersebut belum membuat penjualan barang tersebut mengecil, sebaliknya justru malah semakin maraknya penjualan miras-miras ilegal di Kabupaten Subang.
Puncaknya belasan korban di Kecamatan Jalancagak meninggal dunia sebagai sebuah bagian dari marak dan tidak terkendalinya peredaran miras ilegal atau oplosan yang ada di Kabupaten Subang.
Pada giat pemusnahan ribuan botol miras ilegal di Mapolres Subang, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H Asep Nuroni menyebut bahwa dalam perda tersebut diatur terkait mana tempat yang boleh dan yang tidak boleh.
"Melalui regulasi Perda No 5 Tahun 2015 disitu dicantumkan tentang pengendalian, pengawasan dan pengaturan minuman keras, disitu sudah jelas bahwa yang diperbolehkan itu yang berijin dan ditempat-tempat tertentu," kata H. Asep Nuroni kepada awak media, Selasa 31 Oktober 2023.
Lanjut H. Asep, bahwa istilah untuk miras oplosan yang juga masuk dalam kategori miras ilegal itu dilarang, pihaknya juga mengakui bahwa potensi dari segala bentuk kriminalitas yang terjadi berawal dari minuman keras.
Sekda Kabupaten Subang ini juga mengakui bahwa selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Subang melalui Perda No.5 Tahun 2015 masih dirasa cukup lemah dalam praktek dan implementasi terutama dalam pengendalian penjualan miras ilega di Kabupaten Subang.
Baca Juga: Sigap! Polres Subang tangkap 2 penjual pengoplos miras yang melarikan diri ke Bandung Barat
"Disitulah, kita harus kerjasama dengan aparat penegak hukum yang diatur itu, ditempat-tempat tertentu, seperti hotel berbintang, dan ditempat hotel berbintangpun hanya dipojok aja, tidak boleh dibawa keluar," terangnya.
Terkait hal tersebut, H. Asep Nuroni pun menyebut bahwa kedepan, Pemerintah Daerah Subang akan kembali mendorong Satpol PP untuk mengawal dan menjalankan fungsi tersebut.
"Kedepan harus, karena ini menjadi bagian pokok tentang ketertiban masyarakat dengan dasar perda udah ada, untuk menindaklanjuti penegakan tersebut tentunya dengan saksi-saksi yang telah disesuaikan dengan perda tersebut," tuturnya.