news

Resmi! Prabowo Subianto gandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pilpres 2024

Senin, 23 Oktober 2023 | 09:38 WIB
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Gibran (Instagram @gibran.rakabuming)

GENMILENIAL.ID - Pertanyaan publik terkait siapa yang akan menjadi pendamping Capres Prabowo Subianto kini sudah terjawab.

Koalisi Indonesia Maju (KIM) secara resmi telah mengumumkan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi Cawapres Prabowo pada Pilpres di 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Prabowo Subianto, bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari delapan partai politik dan dihadiri oleh ketum dan sekjen masing-masing telah berembug secara final.

"Secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," kata Prabowo Subianto dikutip dari PMJNews pada Senin, 23 Oktober 2023.  

Baca Juga: HSN 2023, Pemda Subang beri penghargaan pada santri berprestasi dan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Partai Golkar telah mengumumkan secara resmi dukungan mereka kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto melalui rapat pimpinan nasional (rapimnas) yang diselenggarakan pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Dalam kesempatan tersebut diinformasikan juga bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 25 Oktober 2023.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo usai menjadi pembina upacara pada Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur menyatakan bahwa dirinya tidak memihak dan mendukung semua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang jau pada Pilpres 2024.

"Dukung semuanya untuk kebaikan negara ini," kata Jokowi pada Minggu 22 Oktober 2023.

Sebagai informasi bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 2023, Bupati Subang serukan jihad perbaiki kondisi bangsa, ini pesan yang disampaikan

Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Pada saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Halaman:

Tags

Terkini