Baca Juga: Resmi, Megawati umumkan Ganjar Pranowo sebagai capres PDI Perjuangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Artikel Terkait
4 Prajurit TNI gugur atas serangan KKB, Panglima TNI tingkatkan status operasi jadi siaga tempur
Kebaya, pakaian tradisional yang memiliki nilai sejarah luhur
Sambut Hari Kartini, Srikandi Polres Subang bagikan sembako dan kantong ketupat pada warga membutuhkan
Profil dan perjuangan RA Kartini dalam memperjuangkan pendidikan bagi perempuan Jawa
Resmi, Megawati umumkan Ganjar Pranowo sebagai capres PDI Perjuangan
Gugur di Papua, Panglima TNI Sambut kedatangan jenazah para prajurit Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna
Bertemu Jokowi di Surakarta, Prabowo sebut tidak ada pembicaraan politis