Kisruh dengan Bawaslu terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), seperti ini penjelasan Ketua KPU Subang

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Minggu, 16 April 2023 | 15:23 WIB
Kantor KPU Kabupaten Subang
Kantor KPU Kabupaten Subang

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menetapkan Daptar Pemilih Sementara (DPS) dengan total jumlah pemilih 1.204.368 pada rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu 5 April 2023 yang lalu.

Ketua KPU Kabupaten Subang, Suryaman menyebut bahwa penetapan Daptar Pemilih Sementara (DPS) tersebut masih bersifat dinamis dan pihaknya masih terus melakukan perbaikan.

"Data yang sudah kita tetapkan masih bersifat dinamis, dan kita masih melakukan perbaikan, kalaupun kemarin ada yang protes atau interupsi dari Bawaslu itu hal biasa," kata Suryaman

Hal tersebut, lanjut Suryaman adalah untuk memperbaiki data yang dimiliki oleh pihaknya.

Menurut Suryaman, bahwa KPU Subang tidak punya kepentingan apapun dalam hal soal data pemilih apalagi menyembunyikan data. 

Baca Juga: Buka puasa dengan kurma, berikut 5 manfaatnya buat kesehatan

Terkait soal Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disoroti masih amburadul, Suryaman menegaskan bahwa DP4 bukanlah produk dari KPU.

"DP4 bukanlah produk dari KPU tapi produk dari Kemendagri, produk dari Kemendagri ya kita perbaiki, kita lakukan pencocokan dan penelitian, kita melakukan perbaikan," tegasnya

Suryaman pun menyebut bahwa indikator pihaknya melakukan perbaikan, sejak awal pihaknya sudah mengerahlan ribuan petugas pantarlih dalam melakukan pencocokan dan penelitian.

"Awal masa pencocokan dan penelitian itu kita mengerahkan 4.790 tenaga, petugas Pantarlih, itukan sebanding dengan jumlah TPS yang ada di Kabupaten Subang," kata Suryaman

Baca Juga: KADIN Subang ekspor perdana jahe ke Uni Emirat Arab, Pemda Subang siapkan 6000 hektar untuk komoditas lainya

Kemudian, setelah melakukan pencocokan dan penelitian, jumlah TPS nya jadi bertambah menjadi 4.823 TPS. Hal tersebut kata Suryaman, menjadi salah satu indikator bahwa KPU telah melakukan perbaikan.

"Perbaikan pemilih maupun perbaikan pemetaan TPS, indikatornya itu aja, kalau berkurang atau tetap TPS nya, berarti tidak ada perbaikan sama sekali, inikan ada perubahan, malah nambah," ucapnya

Ia pun menegaskan, adanya petugas Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian adalah untuk merapihkan dokumen-dokumen yang dianggap oleh orang lain sebagai dokumen amburadul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X