Diduga terlibat klaster mewah Lapas Cibinong, Kementerian Imipas minta pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:47 WIB
Kemen Imipas layangkan rekomendasi agar Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dicabut (Instagram/indrakenz)
Kemen Imipas layangkan rekomendasi agar Pembebasan Bersyarat Indra Kenz dicabut (Instagram/indrakenz)

Selain tiga kontainer, petugas juga menemukan bangunan yang difungsikan sebagai guest house di dalam kompleks lapas.

Baca Juga: Profil Akhrol Riskullaev, wasit Uzbekistan yang kembali bertugas di Indonesia untuk laga final FIFA ASEAN Cup 2026

Menurut Rudi, bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan untuk gudang serta sarana asimilasi dan edukasi. Bangunan itu kemudian dialihfungsikan menjadi guest house.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi tapi kemudian diubah menjadi guest house,” jelas Rudi.

Bangunan tersebut disebut digunakan sebagai tempat menerima kunjungan warga binaan.

“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, (jadi) ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” lanjutnya.

Baca Juga: Indonesia Vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Luciano Leandro beberkan 1 cara yang bisa bawa skuad Garuda menang

Temuan mengenai guest house dan tiga kontainer tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

PB Indra Kenz direkomendasikan dicabut

Keterkaitan Indra Kenz dengan fasilitas yang ditemukan di kawasan lapas kemudian menjadi dasar Kemen Imipas merekomendasikan agar pembebasan bersyaratnya ditarik kembali.

Rekomendasi tersebut kini telah disampaikan kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk ditindaklanjuti.

Indra Kenz sendiri diketahui menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sejak 22 September 2026.

Baca Juga: Menteri PKP sentil Bank BJB, kredit perumahan baru tersalur Rp90,7 miliar

Proses pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut dilakukan pada 24 September 2026.

Dengan adanya rekomendasi pencabutan PB tersebut, status pembebasan bersyarat Indra Kenz kini menjadi bagian dari evaluasi Kemen Imipas menyusul temuan fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X