Buntut klaster mewah Lapas Cibinong, Kalapas dipecat dan 16 ASN disanksi

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:22 WIB
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN buntut temuan fasilitas mewah di dalam lapas (YouTube/@TVRPARLEMEN)
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dipecat sebagai ASN buntut temuan fasilitas mewah di dalam lapas (YouTube/@TVRPARLEMEN)

Di area tersebut ditemukan lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah.

Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari sofa, kulkas, televisi, meja makan hingga fasilitas fitness.

Baca Juga: Indonesia Vs Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026, Luciano Leandro beberkan 1 cara yang bisa bawa skuad Garuda menang

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah klaster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam keterangannya kepada awak media, Kamis 24 September 2026. 

Temuan fasilitas tersebut menjadi salah satu perhatian Ombudsman dalam pemeriksaan kondisi di sekitar Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman temukan simulator golf

Selain bangunan dengan fasilitas mewah, Ombudsman RI juga menemukan pembangunan simulator golf yang saat pemeriksaan dilakukan masih berlangsung.

Baca Juga: Kejutan Kapolsek Subang di HUT TNI ke-81, bawa tumpeng ke Koramil 0501

Temuan tersebut menambah daftar fasilitas yang ditemukan Ombudsman di area lapas.

Ombudsman juga menemukan persoalan lain terkait aspek keamanan. Salah satunya berupa akses keluar dari bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci.

Akses tersebut diketahui terhubung langsung dengan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah.

Temuan mengenai fasilitas dan celah keamanan itu kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan terhadap kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong.

Baca Juga: HUT TNI 2026: Susunan acara dan agenda peringatan ke-81

Kasus tersebut berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 ASN di lingkungan Kementerian Imipas, dengan Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai ASN dan 16 ASN lainnya mendapat sanksi disiplin berat maupun sedang.

Dengan sanksi tersebut, pemeriksaan atas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tidak hanya berujung pada evaluasi, tetapi juga berdampak langsung terhadap status kepegawaian dan disiplin ASN yang dinilai terkait dengan persoalan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X