“Dalam mufakat bantuan beras sebagai pengganti menerima bantuan hanya 20 kilogram beras. Itu tidak boleh. Harus menerima 30 kilogram beras karena sesuai aturan,” terangnya.
“Sekarang kami lagi koordinasi dengan pihak lurah untuk menggantikan penerima bantuan 20 kilogram beras itu harus 30 kilogram beras,” sambung Wiwik.
Kekurangan beras harus diganti
Wiwik menjelaskan, penggantian kekurangan 10 kilogram tersebut tidak harus menggunakan beras yang berasal dari alokasi bantuan pangan.
“Yang jelas bukan beras asal dari bantuan pangan. Terserah mereka mau beras dari mana. Hal ini akan kita sampaikan ke Pak Lurah. Namun tidak bisa kita paksakan. Tapi tetap Pak Lurah harus mengganti,” tegasnya.
Baca Juga: Suzuki Jimny Heritage 2026 cuma 300 unit, edisi langka ini ludes dalam 5 jam
Adapun Lurah Kenali Besar, Agoes Budhiantho, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan beras tidak seluruhnya sama karena terdapat penerima utama dan penerima pengganti.
Penjelasan tersebut menjadi bagian dari proses klarifikasi atas polemik bantuan beras yang sebelumnya dikeluhkan warga karena penerima pengganti disebut hanya menerima 20 kilogram dari alokasi yang seharusnya 30 kilogram.***
Artikel Terkait
Bantuan pangan Subang untuk 277.954 penerima segera disalurkan, kualitas beras jadi sorotan
Kabar baik! Ini 5 daftar bansos yang cair di akhir September 2026: Ada bantuan PKH hingga beras 30 kg
Bansos pangan beras dirapel di September 2026, ini langkah saat bantuan belum kunjung diterima
Cara cek bansos September 2026 dengan NIK, warga desil berapa yang bisa ikut?
Sistem desil jadi bayang-bayang rakyat kecil: Bagi yang dianggap 'kaya', bansos akan terhenti
Hati-hati! Ini 5 penyebab bansos PKH dan BPNT tahap 4 di tahun 2026 gagal cair, penerima bisa dicoret
Bansos beras 30 kg lanjut sampai akhir tahun 2026, siapa yang berhak mendapatkan?