Terungkap! Modus tusuk gigi jebak kartu ATM di Subang, pelaku intip PIN korban

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:35 WIB
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Wanda Ervam Liton Dachi (kedua dari kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM kepada awak media di Mapolres Subang, Kamis 1 Oktober 2026
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Wanda Ervam Liton Dachi (kedua dari kanan) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM kepada awak media di Mapolres Subang, Kamis 1 Oktober 2026

AS dan NS bertugas mengamati korban ketika memasukkan PIN ATM sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi.

“Sementara NN berperan sebagai joki atau pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku,” jelasnya.

Baca Juga: Masuk Oktober 2026, harga BBM nonsubsidi bakal naik? Ini penjelasan Wamen ESDM

Adapun R yang masih diburu polisi diduga menjadi pelaku utama yang memasang tusuk gigi pada mesin ATM hingga menyebabkan kartu korban tersangkut.

R juga diduga bertugas menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM dari berbagai bank, satu buah gunting, serta dua buah gergaji besi.

Barang bukti tusuk gigi menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut untuk menjebak korban di mesin ATM.

Baca Juga: Tridjaya Group ekspansi ke sektor pertanian, Tridjaya Tani gandeng DJI Agriculture

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X