Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di kawasan Lapas Cibinong.
Baca Juga: Bansos beras 30 kg lanjut sampai akhir tahun 2026, siapa yang berhak mendapatkan?
Kementerian Imipas juga menyiapkan sejumlah sanksi kepegawaian apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.
Sanksi tersebut dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada kalapas,” tegasnya.
Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap pihak terkait masih dilakukan dengan mengonfrontasikan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.
Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, terancam penjara hingga 12 tahun
“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tukasnya.
Dengan dibongkarnya klaster tersebut, status bangunan, identitas penghuni, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan Kementerian Imipas.***
Artikel Terkait
Profil Yudi Suseno, Ditjenpas Jabar yang tepis rumor adanya kamar mewah punya napi tajir di Lapas Cibinong
Indra Kenz ramai jadi sorotan, terima pembebasan bersyarat di tengah ramainya sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong
Kemenimipas nonaktifkan 5 pejabat Lapas Cibinong usai temuan klaster mewah, Ombudsman: Evaluasi harus dari hulu ke hilir
Buntut temuan rumah mewah Lapas Cibinong: 55 Napi diperiksa, salah satunya Ferdy Sambo
Diungkap saat rapat DPR, ini identitas 2 napi koruptor PT Timah yang terciduk Ombudsman di rumah mewah Lapas Cibinong
Tak hanya temuan klaster mewah, sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong juga menguak minimnya pengawasan CCTV
Telisik skandal lapas napi 'sultan' Cibinong: Ada jalur belakang tak berpagar dan temuan 2 mobil mewah