Klaster rumah mewah Lapas Cibinong dibongkar, terkuak bangunan tak berizin

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Rabu, 30 September 2026 | 21:17 WIB
Menyoroti fakta terbaru terkait rumah mewah di Lapas Cibinong yang kini mulai dibongkar (Ombudsman-X/arahbaru_x)
Menyoroti fakta terbaru terkait rumah mewah di Lapas Cibinong yang kini mulai dibongkar (Ombudsman-X/arahbaru_x)

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri dan digunakan di kawasan Lapas Cibinong.

Baca Juga: Bansos beras 30 kg lanjut sampai akhir tahun 2026, siapa yang berhak mendapatkan?

Kementerian Imipas juga menyiapkan sejumlah sanksi kepegawaian apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran.

Sanksi tersebut dapat berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada kalapas,” tegasnya.

Rudi mengatakan pemeriksaan terhadap pihak terkait masih dilakukan dengan mengonfrontasikan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: Insiden Bekasi Timur: Masinis KA Argo Bromo Anggrek jadi tersangka, terancam penjara hingga 12 tahun

“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tukasnya.

Dengan dibongkarnya klaster tersebut, status bangunan, identitas penghuni, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan Kementerian Imipas.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X