Atas perbuatannya, Ibam dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim ditahan di Rutan Salemba usai jadi tersangka korupsi Chromebook
Ironi Nadiem Makarim: Dari simbol integritas hingga terseret kasus korupsi laptop Chromebook
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak, Kejaksaan Agung lanjutkan penyidikan kasus Chromebook
Bantah dakwaan Rp809 miliar di kasus korupsi Chromebook, Nadiem Makarim tegaskan tak ada aliran dana ke dirinya
Soal pengadaan Chromebook via e-katalog, Nadiem Makarim tegaskan tak ada intervensi menteri
Skandal korupsi Chromebook yang jerat Nadiem Makarim: JPU tolak semua pledoi di sidang replik
Tok! Nadiem Makarim divonis 10 tahun bui buntut skandal Chromebook Rp2,18 triliun