Selain sanksi internal, Dedi Mulyadi juga mendukung langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penebangan pohon tersebut.
Baca Juga: Polres Subang ungkap 21 kasus narkoba, 26 tersangka ditangkap dan sabu 146 gram disita
Ia mempersilakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menindaklanjuti secara hukum jika memang ditemukan pelanggaran prosedur.
“Untuk Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya tidak sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin terkait penebangan pohon di lokasi tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ini dia 52 pejabat baru Subang hasil rotasi besar, siapa saja?
Pemkot buka sanksi administratif
Selain proses pidana, Pemerintah Kota Bandung juga membuka kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan perizinan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat pengawasan terhadap ruang terbuka hijau di Kota Bandung.***
Artikel Terkait
Bandung kenalkan ‘KTP Pohon’, warga bisa cek identitas dan kondisi pohon lewat QR Code
Rentetan pohon tumbang terjang Jalancagak–Ciater, polisi evakuasi cepat demi keselamatan warga
Sosok Tita Andriani: Bank Sampah jadi solusi sampah di Subang, terinspirasi kepedulian KDM
Viral siswa SDN Tando Manggarai Barat belajar di bawah pohon, fasilitas minim tuai sorotan
Buntut kasus Taufik Hidayat, Dedi Mulyadi imbau pemilik kos lebih ketat terima penyewa
Sayangkan pengumuman sayembara tangkap begal Dedi Mulyadi, Mahfud MD: Seharusnya tidak dilakukan
Dukung Wali Kota Bandung proses hukum penebang pohon di Cihapit, LBI: Memang harus ditegakkan